Kementerian Perdagangan menyita 192.193 batang baja profil siku atau sekitar 1.100 ton, senilai Rp 11 miliar, dari salah satu produsen baja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat...
Penyitaan dilakukan karena baja tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Perdagangan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa produsen baja tersebut telah diawasi sejak 12 September 2024. Baja tersebut disita karena tidak memiliki SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Penyitaan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dari Kementerian Perdagangan. Zulhas menegaskan, baja yang tidak memenuhi standar akan dimusnahkan, dan produsen yang melanggar akan diberi sanksi administratif. "Kami akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, mengatakan bahwa produsen baja ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk.
Menurut Rusmin, setiap pelaku usaha wajib memenuhi semua aturan yang berlaku sebelum menjual produknya, guna melindungi konsumen dari potensi bahaya. "Pelaku usaha harus memastikan produk yang dijual sudah sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Jika ada pelanggaran, sanksi akan dikenakan sesuai aturan," tambahnya.
Kami adalah Supplier Atap Spandek, Reng Galvanis, Besi Beton, Hollow, CNP, Plat Besi, Besi Siku, Floordeck / Bondek, Kawat Beton / Kawat Bendrat, Paku Balok, Pipa Besi Hitam, Pipa Galvanis, Besi UNP, Besi WF / H Beam, Wiremesh, Hollow Galvanis / Hollow Gypsum, CNP, COIL GALVALUME. Berminat untuk membeli produk kami? Silahkan langsung menghubungi no: 082112385424
Sumber berita : detik finance